Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemerintah Kota Jakarta, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, sudah memberikan kucuran dana bantuan bergulir kepada Koperasi Pasar Buah Jakarta. Pembangunannya dilakukan pada Bulan September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009 dengan total investasi Rp 16,5 miliar.
Koperasi pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.
Pinjaman kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Strategis Melalui Lembaga Perantara
Tujuan
- Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
 
- Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
 
- Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya      perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.
 
   |      
 SASARAN - Terealisasinya pemberian        pinjaman kepada KUKM Strategis.
 
- Terwujudnya peningkatan volume        usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.
 
 KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN KUKM   STRATEGIS YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM MELALUI LEMBAGA   PERANTARA WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT: - Memiliki kinerja baik yang        ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian        dari instansi/lembaga yang berwenang.
 
- Memiliki penilaian minimal wajar        dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik        (KAP).
 
- Berpengalaman dalam menangani        penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
 
- Bersedia menandatangani        perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada        KUKM Strategis.
 
 PERSYARATAN   KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT: - Berpengalaman menjalankan        kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1        (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang        positif. 
 
- Memenuhi kriteria Koperasi, atau        Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang        berlaku.
 
- Berpengalaman menjalankan usaha        produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan        dan/atau berorientasi ekspor, atau
 
- Meningkatkan ekonomi perempuan        dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat        tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif,        atau 
 
- Berlokasi di daerah perbatasan        dengan Negara lain, atau
 
- Adanya unsur pemberdayaan sesuai        dengan kebijakan Pemerintah.
 
- Bersedia menandatangani surat        perjanjian pinjaman secara otentik
 
- Bersedia memenuhi persyaratan        lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM 
 
 KETENTUAN PEMBIAYAAN KETENTUAN   PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA KUKM STRATEGIS MELALUI LEMBAGA   PERANTARA - Pinjaman diberikan atas dasar        analisa kelayakan usaha
 
- Penggunaan pinjaman untuk        tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
 
- Jangka waktu pinjaman paling        lama 5 (lima) tahun.
 
- Masa tenggang pengembalian pokok        sesuai dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.
 
- Tingkat suku bunga/ jasa        pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur        sesuai tarif suku bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan. 
 
- Jadwal pembayaran bunga/ jasa        pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke        rekening bunga/ jasa LPDB-KUMKM.
 
- Jadwal pembayaran angsuran pokok        pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok        LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman 
 
- Perjanjian pinjaman dibuat        sesuai dengan akta otentik.
 
- Penyaluran Pinjaman dari Lembaga        Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang        diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga        Perantara Penyalur. 
 
 PERMOHONAN    PINJAMAN DARI KUKM STRATEGIS KEPADA LPDB-KUMKM KUKM Strategis menyampaikan   permohonan pembiayaan dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut: - Profil UMKM Strategis.
 
- Proposal pinjaman yang berisikan        antara lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi        cash flow, proyeksi laba usaha, dll.
 
- Photo copy KTP pemilik dan/atau        pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).
 
- Surat permohonan yang dibuat        ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi        dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili. 
 
- Kelengkapan legalitas (untuk        Koperasi)
 
- Laporan pertanggung jawaban        pengurus pada RAT terakhir (untuk Koperasi)
 
- Laporan keuangan dua tahun        terakhir (untuk Koperasi).
 
  
 2EA09  
 1.  EDGAR ARGA SOPAR M. ( 12210240 ) 2.  HIZKIA YUFI OCTAVIANI ( 13210342 ) 3.  DEWI LESTARI ( 19210978 ) 4.  HAYU ANGGRAINI ( 19210832 ) 5.  RAMSES LIHANS S. ( 15210617 ) 6.  TEGUH INDRA SLAMAT ( 16210854 )  
 
  |