Welcome!!

Kamis, 05 Januari 2012

KOPERASI PASAR BUAH JAKARTA

Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemerintah Kota Jakarta, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, sudah memberikan kucuran dana bantuan bergulir kepada Koperasi Pasar Buah Jakarta. Pembangunannya dilakukan pada Bulan September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009 dengan total investasi Rp 16,5 miliar.
Koperasi pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.
Pinjaman kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Strategis Melalui Lembaga Perantara
Tujuan
  1. Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
  3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN
KUKM STRATEGIS YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM MELALUI LEMBAGA PERANTARA WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
  1. Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.
  2. Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
  3. Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
  4. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.
PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
  1. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
  2. Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau
  4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
  5. Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau
  6. Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik
  8. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM
KETENTUAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA KUKM STRATEGIS MELALUI LEMBAGA PERANTARA
  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha
  2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
  3. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Masa tenggang pengembalian pokok sesuai dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.
  5. Tingkat suku bunga/ jasa pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  6. Jadwal pembayaran bunga/ jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/ jasa LPDB-KUMKM.
  7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman
  8. Perjanjian pinjaman dibuat sesuai dengan akta otentik.
  9. Penyaluran Pinjaman dari Lembaga Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Perantara Penyalur.
PERMOHONAN  PINJAMAN DARI KUKM STRATEGIS KEPADA LPDB-KUMKM
KUKM Strategis menyampaikan permohonan pembiayaan dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
  1. Profil UMKM Strategis.
  2. Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow, proyeksi laba usaha, dll.
  3. Photo copy KTP pemilik dan/atau pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).
  4. Surat permohonan yang dibuat ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili.
  5. Kelengkapan legalitas (untuk Koperasi)
  6. Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT terakhir (untuk Koperasi)
  7. Laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk Koperasi).

2EA09

1.  EDGAR ARGA SOPAR M. ( 12210240 )
2.  HIZKIA YUFI OCTAVIANI ( 13210342 )
3.  DEWI LESTARI ( 19210978 )
4.  HAYU ANGGRAINI ( 19210832 )
5.  RAMSES LIHANS S. ( 15210617 )
6.  TEGUH INDRA SLAMAT ( 16210854 )