Welcome!!

Selasa, 10 April 2012

Idol Group "AKB48"


AKB48 adalah sebuah grup idola (idol group) asal Jepang yang diproduseri oleh Yasushi Akimoto pada Desember 2005. Nama AKB48 (AKihaBara48) diambil dari sebuah nama daerah di Tokyo yaitu Akihabara, dimana pada lantai ke-8 toko Don Quijote terletak teater milik grup ini yang diberi nama “AKB48 Theater”.
Ide Akimoto, yang kemudian diperkenalkan sebagai "idola yang dapat anda temui setiap hari", adalah membuat sebuah grup idola berbasis teater dimana para penggemar bisa melihat mereka setiap hari. AKB48 masih tampil di teaternya setiap hari, namun karena permintaan yang sangat besar tiketnya sekarang hanya didistribusikan lewat sebuah undian. Nilai jual andalan dari AKB48 adalah para penggemar dapat saling berbagi serunya mengikuti proses idola favorit mereka menjadi seorang bintang.
AKB48 merupakan pemegang Guinness World Record sebagai grup pop terbesar di dunia. Para anggota dipilih melalui audisi di berbagai daerah Jepang dalam beberapa generasi, dan sampai saat ini sudah menjadi satu grup yang terdiri atas empat tim (Team A, Team K, Team B, dan Team 4 masing-masing 16 anggota). Setiap tim memproduksi sebuah konser baru tiap musim teatrikal. Selain itu, ada juga beberapa anggota penuh aspirasi yang disebut ”Kenkyūsei” (Trainee / Anggota Pelatihan) yang berjumlah 28 anggota. Jadi sampai pada saat ini, jumlah anggota AKB48 beserta anggota ”Kenkyūsei” adalah 92 anggota.
”Senbatsu Members” adalah sebutan untuk anggota  - anggota terpilih yang dipilih oleh para fans, dimana para fans memberikan suara (voting) pada saat “Senbatsu Election” untuk memilih anggota – anggota AKB48 termasuk para sister groups AKB48, untuk berpartisipasi dalam rekaman singel AKB48 terbaru. Tetapi pada salah satu singel AKB48 di tahun 2010 dan 2011, diadakan turnamen “Rock, Scissors, Paper” dimana para anggota saling berkompetisi dalam turnamen “Batu, Gunting, Kertas” untuk berpartisipasi dalam singel tersebut.
AKB48 memiliki konsep “Graduation” dimana para anggota AKB48 yang akan mengundurkan diri atau berhenti dari AKB48 akan dinyatakan graduate atau lulus dari AKB48. Dan biasanya akan diadakan konser perpisahan bagi anggota yang akan lulus dari AKB48, untuk menghargai kerja keras dan partisipasinya selama menjadi anggota AKB48.
Sejak tahun 2005 saat AKB48 berdiri, Yasushi Akimoto membentuk sister (adik) group AKB48,yaitu:  SKE48 (SaKaE48) yang berbasis di “SKE48 Theater” di Sakae, Nagoya; SDN48 (SaturDayNight48) yang berbasis di  “AKB48 Theater” di Akihabara, Tokyo; HKT48 (HaKaTa48) yang berbasis di “HKT48 Theater” di Hakata, Fukuoka; NMB48 (NaMBa48) yang berbasis di “NMB48 Theater” di Namba, Osaka; serta sister grup pertama AKB48 yang berbasis di luar Jepang, yaitu JKT48 (JaKarTa48) di Jakarta, Indonesia.
AKB48 telah meraih popularitas yang tinggi di Jepang dan telah menetapkan posisi mereka sebagai grup idola teratas mewakili Jepang.  Sepuluh singel terakhir mereka, berhasil memuncaki tangga lagu mingguan Oricon. “Beginner” dan “Heavy Rotation” berturut-turut menduduki peringkat pertama dan kedua dalam daftar singel paling laris di Jepang pada tahun 2010, sementara “Everyday, Kachuusha”, “Sakura no Ki ni Naro”, dan “Flying Get” sejauh ini memimpin dalam ranking tahun 2011. Berbagai macam album dan singel AKB48 sudah terjual lebih dari sepuluh juta kopi. Kegiatan mereka tidak hanya pertunjukan harian di teater, tetapi juga tampil di berbagai media, seperti dalam program televisi (acara rutin), radio, majalah, dan lain-lain.
Selain di Jepang, AKB48 telah menggelar konser ke berbagai tempat di luar negeri, seperti New York, Los Angeles, Canne, Paris, Moscow, Macao, Korea, Taiwan, Indonesia dan negara-negara lainnya. Mereka juga telah memulai konser regulernya di Singapura sejak bulan Mei 2011. AKB48 memiliki banyak sekali fans dan tidak hanya di Jepang tetapi di luar Jepang pun sangat banyak. Setiap AKB48 tampil dalam sebuah acara atau konser AKB48, para fans AKB48 selalu setia memberikan dukungan dalam bentuk "Wotagei" atau "Fans Chant".
Berikut ini adalah nama – nama anggota AKB48 berdasarkan tim-nya :
·         TEAM A                     :
1.    Misaki Iwasa
2.    Aika Ota
3.    Shizuka Oya
4.    Haruka Katayama
5.    Asuka Kuramochi
6.    Haruna Kojima
7.    Rino Sashihara
8.    Mariko Shinoda
9.    Aki Takajo
10.  Minami Takahashi (Captain Team A sekaligus Captain AKB48)
11.  Haruka Nakagawa
12.  Chisato Nakata
13.  Sayaka Nakaya
14.  Atsuko Maeda
15.  Ami Maeda
16.  Natsumi Matsubara

·         TEAM K                     :
1.    Sayaka Akimoto (Captain Team K)
2.    Tomomi Itano
3.    Mayumi Uchida
4.    Ayaka Umeda
5.    Yuko Oshima
6.    Ayaka Kikuchi
7.    Miku Tanabe
8.    Tomomi Nakatsuka
9.    Moeno Nito
10.  Misato Nonaka
11.  Reina Fujie
12.  Sakiko Matsui
13.  Minami Minegishi
14.  Sae Miyazawa
15.  Yui Yokoyama
16.  Jurina Matsui (dari Team S - SKE48, anggota sementara Team K - AKB48)

·         TEAM B                     :
1.    Haruka Ishida
2.    Tomomi Kasai
3.    Yuki Kashiwagi (Captain Team B)
4.    Rie Kitahara
5.    Kana Kobayashi
6.    Mika Komori
7.    Amina Sato
8.    Sumire Sato
9.    Natsuki Sato
10.  Shihori Suzuki
11.  Mariya Suzuki
12.  Rina Chikano
13.  Yuka Masuda
14.  Miho Miyazaki
15.  Mayu Watanabe
16.  Miyuki Watanabe (dari Team N - NMB48, anggota sementara Team B – AKB48)

·         TEAM 4                      :
1.    Maria Abe
2.    Miori Ichikawa
3.    Anna Iriyama
4.    Karen Iwata
5.    Mina Oba
6.    Rena Kato
7.    Rina Kawaei
8.    Haruka Shimazaki
9.    Haruka Shimada (Captain sementara Team 4)
10.  Juri Takahashi
11.  Miyu Takeuchi
12.  Yuuka Tano
13.  Shiori Nakamata
14.  Mariko Nakamura
15.  Mariya Nagao
16.  Suzuran Yamauchi

·         KENKYŪSEI (Trainee / Anggota Pelatihan) :
1.    Rina Izuta
2.    Marina Kobayashi
3.    Nana Fujita
4.    Natsuki Kojima
5.    Wakana Natori
6.    Ayaka Morikawa
7.    Miyuu Omori
8.    Erena Saeedyokota
9.    Yukari Sasaki
10.  Rina Hirata
11.  Tomu Mutou
12.  Aimi Eguchi
13.  Moe Aigasa
14.  Maika Amemiya
15.  Saho Iwatate
16.  Ayano Umeta
17.  Ryoka Oshima
18.  Ayaka Okada
19.  Shiori Kita
20.  Saki Kitazawa
21.  Ayana Shinozaki
22.  Yurina Takashima
23.  Haruna Hasegawa
24.  Kaoru Mitsumune
25.  Yuiri Murayama
26.  Shinobu Mogi
27.  Sakura Moriyama
28.  Nene Watanabe


# SUMBER : Wikipedia
                    AKB48 Official Site

                     

Senin, 19 Maret 2012

ANTARA PEMBATASAN DAN KENAIKAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Indonesia mengalami penurunan produksi minyak mentah pada 10 tahun terakhir ini. Pada tahun 2008, kenaikan harga minyak dan komoditi primer dunia serta adanya ancaman resesi global, mengakibatkan Indonesia terancam krisis energi, krisis pangan, dan kenaikan harga BBM. Dengan kata lain, kenaikan harga minyak di pasar internasional sangat berpengaruh bagi Indonesia.
Pada zaman dulu, Indonesia merupakan salah satu negara “net exporter” minyak bumi yang besar, sehingga jika ada kenaikan harga BBM di pasar internasional, Indonesia mendapatkan keuntungan yang banyak. Akan tetapi, sejak tahun 2000 Indonesia menjadi salah satu negara “net importer” minyak bumi. Indonesia menjadi negara peng-ekspor minyak mentah dan peng-impor BBM.
Beberapa kenaikan harga BBM telah terjadi dalam beberapa dekade terakhir ini dan mungkin akan terus berlanjut. Pencabutan subsidi BBM oleh pemerintah merupakan salah satu penyebab mengapa harga BBM itu menjadi naik. Oleh karena itu diadakan serangkaian perubahan harga BBM, sehingga nantinya harga BBM yang berlaku di pasar dalam negri akan sama 100% dengan harga BBM yang berlaku di pasar internasional atau dengan kata lain tidak ada lagi pemberian subsidi BBM.
Kenaikan harga BBM sangat berpengaruh terhadap total biaya produksi suatu produk. Itulah mengapa jika saat harga BBM naik, pasti selalu diikuti oleh perubahan harga, baik itu untuk barang – barang kebutuhan konsumen, maupun pada jasa angkutan, serta berbagai industri lainnya.
                     
1.2              PERUMUSAN MASALAH
Dari uraian tersebut, terdapat beberapa hal pokok yang menjadi pokok perhatian penulis, yaitu:
1.      Apakah penyebab naiknya harga minyak di pasar internasional?
2.      Apakah pemerintah akan mengambil keputusan untuk membatasi BBM bersubsidi atau  malah memutuskan untuk menaikan harga BBM bersubsidi?
3.      Mana yang lebih baik, antara pembatasan BBM atau kenaikan BBM?

1.3              TUJUAN
Dari uraian yang telah dijelaskan diatas, maka tujuan yang harus di dapatkan, yaitu:
1.      Mengetahui penyebab naiknya harga minyak di pasar internasional.
2.      Mengetahui dampak kenaikan BBM bagi Masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Penyebab Naiknya Harga Minyak di Pasar Internasional
Beberapa faktor penyebab minyak dunia naik, yaitu Pertama adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran. Bila produksi minyak negara-negara maju (OECD) meningkat, biasanya OPEC menurunkan produksi minyaknya, dan sebaliknya. Tetapi karena adanya ”kelangkaan yang disengaja” ini, harga minyak sulit turun. Kedua, banyak yang menuding pemicu kenaikan minyak global adalah ketegangan di perbatasan Turki dan Irak karena kebijakan Turki yang akan menggunakan seluruh kekuatan militernya guna menghadapi separatis Kurdi di Irak. Ketiga adalah Selat Hormuz. Sekitar 20% dari minyak mentah yang diproduksi di dunia dikirimkan melalui Selat Hormuz. Ketegangan telah meningkat karena kebuntuan antara Iran dan Amerika Serikat, yang memberlakukan sanksi terhadap Teheran atas program nuklirnya yang dikhawatirkan Amerika Serikat dapat mendorong pengembangan senjata atom. Para pejabat Iran mengancam akan menutup Selat Hormuz yang strategis jika sanksi yang dijatuhkan oleh Uni Eropa mempengaruhi ekspor minyak.
Pada 1 Maret, minyak mentah WTI mencapai 110,50 dolar AS per barel, tertinggi sejak Mei 2011, sementara minyak mentah Brent North Sea meroket ke 128,40 dolar AS per barel, tertinggi sejak Juli 2009.

2.2       Dampak Kenaikan Harga BBM bagi Masyarakat
Kenaikan harga BBM berdampak atau membawa pengaruh, atau masalah baru terhadap masyarakat. Antara lain:
1.      Rumah Tangga yang sebelum BBM naik ini masih belum tergolong miskin (masyarakat golongan ekonomi menengah), nanti setelah BBM naik, besar kemungkinan bisa jatuh miskin karena harga-harga yang ikut naik.
2.      Setelah harga naik, akhirnya daya beli dari masyarakat itu menjadi menurun dan pengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan geliat pasar secara umum.
3.      Aktivitas ekonomi atau geliat pasar menurun, mengakibatkan sektor usaha terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi ikut lesu dan makin susah bersaing, dan menimbulkan pengangguran. Walaupun pemerintah juga menjanjikan Kompensasi bagi UMKM yang terimbas kenaikan BBM.
4.      Dan akibat – akibat, serta pengaruh lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat.

2.3       Pemerintah Akan Membatasi BBM Bersubsidi atau Menaikan Harga BBM Bersubsidi?
Keputusan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akhirnya ditunda karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Sementara rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sendiri baru sebatas wacana karena belum diusulkan oleh pemerintah ke DPR. Pemerintah secara tegas sudah memilih opsi tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi sesuai amanat APBN 2012.
Dalam ketentuan pasal 7 ayat (6) UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 dijelaskan bahwa harga jual BBM bersubsidi untuk tahun 2012 tidak dinaikkan. Inilah yang kemudian dijadikan pegangan pemerintah untuk menolak kenaikan harga bensin/solar dan lebih percaya diri untuk melaksanakan pembatasan BBM bersubsidi.
Pada tahun 2011, volume BBM bersubsidi mengalami overkuota akibat konsumsi masyarakat yang sangat tinggi. Dari kuota APBN-P 2011 sebesar 40,5 juta kiloliter melonjak hingga 41,7 juta kiloliter pada akhir 2011.
Menjaga agar pembatasan BBM bersubsidi tepat sasaran sangat penting. Jangan sampai, konsumsi bensin mobil pribadi dan kendaraan umum dibatasi, namun dampaknya malah membuat pengguna sepeda motor melonjak drastis hingga konsumsi BBM bersubsidi justru akan makin tidak terkontrol.
BBM bersubsidi hanya untuk yang tidak mampu, maka konsistensi melakukan kontrol dengan melibatkan semua pihak, perlu diperhatikan. Termasuk, melakukan edukasi kepada masyarakat golongan mampu untuk lebih memilih BBM nonsubsidi.
Sebagai jalan tengah, pemerintah memberikan opsi kepada pengguna mobil pribadi yang dilarang membeli BBM bersubsidi (dengan harga Rp4.500 per liter), dengan menyediakan BBM jenis premiun nonsubsidi. Artinya, pemilik kendaraan pribadi masih bisa tetap mengonsumsi premium tanpa harus menyedot jatah BBM bersubsidi.

2.4       Lebih Baik mana, Pembatasan BBM Bersubsidi atau Kenaikan Harga BBM Bersubsidi?
Seperti diketahui, UU APBN 2012 mengamanatkan kebijakan pengendalian subsidi BBM berupa pembatasan konsumsi per 1 April. Namun, praktiknya menjadi berlarut-larut dan memunculkan opsi lain berupa kenaikan harga BBM, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.15/2012. Di tengah kondisi perekonomian global dan domestik saat ini, menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi kebijakan yang sulit untuk dihindari. Salah satu indikatornya adalah kecenderungan harga minyak mentah yang meningkat sangat tinggi di pasar internasional.
Banyak usulan dari berbagai kalangan mengenai kisaran kenaikan harga BBM yang seharusnya dilakukan. Ada yang mungusulkan kenaikan per liternya antara Rp1000-Rp2000, ada pula yang mengusulkan berupa persentase sekitar 20%-30% dari harga jual premium saat ini. Menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini lebih realistis dibandingkan dengan menerapkan kebijakan pembatasan BBM yang lebih rumit. Selain rumit kebijakan pembatasan BBM juga memiliki risiko tinggi untuk diselewengkan.
Kenaikan harga BBM jenis premium Rp 6.000/liter di tingkat konsumen masih bisa diterima, sebab harga BBM bersubsidi sebesar ini sudah bertahan bertahun-tahun.  Kenaikan harga BBM tersebut, akan menekan beban subsidi BBM hingga puluhan triliun rupiah. Penghematan anggaran ini harus dikembalikan langsung ke masyarakat dalam bentuk perbaikan fasilitas kesehatan dan perbaikan infrastruktur transportasi.
Pemerintah bersama DPR, memang sudah memutuskan tidak ada lagi subsidi BBM pada APBN 2012, sehingga pemerintah harus berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang (PERPPU) karena APBN 2012 sudah menjadi undang – undang. Pemerintah tidak usah khawatir citranya jatuh bila menaikkan harga BBM. Kebijakan ini lebih mudah dikontrol daripada pembatasan BBM.

BAB III
PENUTUP

            Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini. Saya sebagai penulis, menyadari penulisan ini memiliki banyak kekurangan dan kelemahannya. Oleh karena itu saya berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun. Semoga tulisan ini dapat berguna bagi saya dan para pembaca.

3.1              KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah Dunia saat ini sedang mengalami kenaikan harga minyak dan komoditi primer dunia serta adanya ancaman resesi global. Hal itu mengakibatkan Indonesia terancam krisis energi, krisis pangan, dan kenaikan harga BBM. Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah akan mengambil keputusan akan membatasi BBM bersubsidi atau akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Tetapi, sudah dapat dipastikan bahwa 1 April 2011 akan terjadi kenaikan harga BBM antara Rp 1000-1500/liternya. Kenaikan harga BBM dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya adalah ketidakseimbangan antara permintaan & penawaran. Jika harga BBM naik, otomatis harga barang – barang kebutuhan konsumen, jasa angkutan, serta berbagai produksi industri lainnya juga akan naik. Selain itu, kenaikan BBM juga memiliki banyak dampak negatif bagi masyarakat.

3.2              SARAN
Pemerintah harus memutuskan cara yang terbaik bagi masyarakat, antara menaikkan harga BBM bersubsidi atau membatasi BBM bersubsidi. Pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan rakyat khususnya rakyat miskin, dari dampak kenaikan harga BBM tersebut, serta agar tidak terlalu menimbulkan dampak negatif yang meluas terhadap kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

#SUMBER :

Kamis, 05 Januari 2012

KOPERASI PASAR BUAH JAKARTA

Kepala Dinas Perindustian dan Koperasi Pemerintah Kota Jakarta, H R Wantjik Badaruddin mengemukakan, sudah memberikan kucuran dana bantuan bergulir kepada Koperasi Pasar Buah Jakarta. Pembangunannya dilakukan pada Bulan September 2007 di atas sekitar 1,8 hektare dan diresmikan Oleh Menteri Koperasi dan UKM Surya Darma Ali pada Maret 2009 dengan total investasi Rp 16,5 miliar.
Koperasi pasar tersebut dibangun dengan dana Rp 16,5 miliar, terdiri dari 320 unit. Masing-masing, 120 unit kios berukuran 3,6 x 3,6 meter persegi dan kios berukuran 3 x 4 meter persegi, 100 kios dan sisanya hamparan yang dilengkapi fasilitas umum dan sosial.
Pinjaman kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Strategis Melalui Lembaga Perantara
Tujuan
  1. Memperluas akses pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Memperkuat permodalan KUKM Strategis.
  3. Memeperkuat peran KUKM Strategis dalam mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman kepada KUKM Strategis.
  2. Terwujudnya peningkatan volume usaha KUKM Strategis serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN
KUKM STRATEGIS YANG DAPAT MEMPEROLEH PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM MELALUI LEMBAGA PERANTARA WAJIB MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
  1. Memiliki kinerja baik yang ditunjukkan dengan predikat minimal cukup sehat, berdasarkan penilaian dari instansi/lembaga yang berwenang.
  2. Memiliki penilaian minimal wajar dengan pengecualian berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
  3. Berpengalaman dalam menangani penyaluran pembiayaan kepada KUKM.
  4. Bersedia menandatangani perjanjian kerjasama dengan LPDB-KUMKM dalam penyaluran pinjaman kepada KUKM Strategis.
PERSYARATAN KUKM STRATEGIS UNTUK MEMPEROLEH PEMBIAYAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
  1. Berpengalaman menjalankan kegiatan usaha minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki kinerja baik pada 1 (satu) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan menunjukkan laba yang positif.
  2. Memenuhi kriteria Koperasi, atau Usaha Kecil, atau Usaha Menengah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Berpengalaman menjalankan usaha produktif di sektor riil terutama mengusahakan komoditi unggulan dan/atau berorientasi ekspor, atau
  4. Meningkatkan ekonomi perempuan dan/atau kelompok masyarakat miskin dan/atau kelompok penderita cacat tubuh dan/atau kelompok keagamaan yang mempunyai aktivitas produktif, atau
  5. Berlokasi di daerah perbatasan dengan Negara lain, atau
  6. Adanya unsur pemberdayaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
  7. Bersedia menandatangani surat perjanjian pinjaman secara otentik
  8. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan LPDB-KUMKM
KETENTUAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PEMBERIAN PINJAMAN DARI LPDB-KUMKM KEPADA KUKM STRATEGIS MELALUI LEMBAGA PERANTARA
  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha
  2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja usaha atau investasi KUKM strategis.
  3. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Masa tenggang pengembalian pokok sesuai dengan kelayakan usaha maksimal 6 (enam) bulan.
  5. Tingkat suku bunga/ jasa pinjaman ditambah channeling fee kepada Lembaga Perantara Penyalur sesuai tarif suku bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
  6. Jadwal pembayaran bunga/ jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/ jasa LPDB-KUMKM.
  7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB-KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman
  8. Perjanjian pinjaman dibuat sesuai dengan akta otentik.
  9. Penyaluran Pinjaman dari Lembaga Perantara Penyalur kepada KUKM Strategis berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan Lembaga Perantara Penyalur.
PERMOHONAN  PINJAMAN DARI KUKM STRATEGIS KEPADA LPDB-KUMKM
KUKM Strategis menyampaikan permohonan pembiayaan dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
  1. Profil UMKM Strategis.
  2. Proposal pinjaman yang berisikan antara lain kebutuhan jumlah pinjaman, perhitungan hasil usaha, proyeksi cash flow, proyeksi laba usaha, dll.
  3. Photo copy KTP pemilik dan/atau pengelola (untuk UKM) atau pengurus (untuk Koperasi).
  4. Surat permohonan yang dibuat ditembuskan kepada Dinas/ Badan yang membidangi UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dimana UMKM berdomisili.
  5. Kelengkapan legalitas (untuk Koperasi)
  6. Laporan pertanggung jawaban pengurus pada RAT terakhir (untuk Koperasi)
  7. Laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk Koperasi).

2EA09

1.  EDGAR ARGA SOPAR M. ( 12210240 )
2.  HIZKIA YUFI OCTAVIANI ( 13210342 )
3.  DEWI LESTARI ( 19210978 )
4.  HAYU ANGGRAINI ( 19210832 )
5.  RAMSES LIHANS S. ( 15210617 )
6.  TEGUH INDRA SLAMAT ( 16210854 )