Welcome!!

Rabu, 07 Desember 2011

SHU (Sisa Hasil Usaha)

·         Pengertian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1 :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
5.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
6.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   SHU Koperasi sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau Penerimaan Total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau Biaya Total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam waktu satu tahun.

·         Rumus Pembagian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.      Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o   Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Kopersi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
o   Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
1.      SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
2.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
3.      JMA    = Jasa Modal Anggota
o   Rumus SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1.      SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
2.      Va       = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
3.      VUK   = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
5.      Sa        = Jumlah Simpanan Anggota
6.      TMS    = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7.      JMA    = Jasa Modal Anggota

·         Prinsip Pembagian SHU
o   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
o   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o   SHU anggota dibayar secara tunai 

# SUMBER :  
Staffsite Gunadarma 
Google.com

By : Edgar Arga S. M. / 12210240

Kamis, 03 November 2011

Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB)

Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah sebuah Koperasi yang bergerak disegala bidang usaha seperti Usaha Simpan Pinjam, Jasa keuangan, Usaha Perdagangan, Agro Bisnis, Agro Industri, Export – Import, dan lain – lain. Koperasi ini didirikan pada Januari 2004. Koperasi ini terletak di Komplek IPB Baranangsiang II, Jl. Pakuan Indah No. 7-9 Bogor 16143, Jawa Barat.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

·        Visi & Misi
o   Visi
Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
o   Misi
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.   Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.   Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

·        Filosofi
o   Persatuan dan Kebersamaan
Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan kami memiliki keberanian untuk terus maju.
o   Teguh Memegang Amanah
Kepercayaan adalah segalanya bagi kami. Amanah yang Anda percayakan kepada kami merupakan denyut nadi kemajuan usaha kami. Anda percaya, kami pastikan itu terjaga.
o   Usaha Adil dan Terbuka
Kami senantiasa berusaha untuk menciptakan usaha yang berazas keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha kami dapat merasakan kesejahteraan yang merata.

·        Landasan Usaha
o   Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
o   Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o   Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o   Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
o   Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
o   Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
o   Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.

·        Legalitas Usaha
o   Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
o   Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari 2006, Aluh Sabariah, SH.
o   Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
o   Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
o   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
o   Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
o   Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.

·        Badan Kepengurusan
o   Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.
o   Pengawas
1.      Ir. Tedi Setiadi, ST
2.      Ina Aprilia
o   Ketua
Iwan Setiawan
o   Wakil Ketua
Dang Zeany K.
o   Sekretaris
Ir. Dasep Surahman
o   Bendahara
Vini Noviani, SH, SS

·        Unit Usaha
o   SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
SB Finance adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam yang beroperasional berdasarkan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
SB Finance melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi, serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota / calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undangan Republik Indonesia tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan  Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Sebagai salah satu institusi keuangan non bank, SB Finance berperan sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang akan dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera.
1)      Visi
Membantu pengelolaan keuangan masyarakat agar lebih berdayaguna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
2)      Misi
Menjadi lembaga investasi dan intermediasi yang sehat, kuat, terpercaya dan dapat diandalkan.
3)      Mekanisme Pengelolaan Dana
Langkah pertama adalah berhimpun melalui program simpanan / tabungan sebagai alatnya dan bilangan besar sebagai tujuannya. Dari sinilah timbul energi yang akan mampu memberdayakan masyarakat untuk mengelola bumi kita yang subur, sehingga dapat mengangkat ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan pada akhirnya tercipta kemakmuran dan kesejahteraan.
Langkah kedua adalah berinvestasi. SB Finance akan mendorong usaha masyarakat kecil dan menengah dengan memberikan pinjaman dan bimbingan manajemen serta mengembangkan unit – unit usaha pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA sendiri. Bentuk – bentuk unit usaha yang akan dikembangkan adalah terutama disektor riil yang aman, halal, menguntungkan, membuka lapangan kerja, membentuk lahirnya masyarakat ekonomi baru dalam konteks dari masyarakat untuk masyarakat.
4)      Pengelola
a)      Direktur Utama : Iwan Setiawan
b)      Direktur :   -  Dang Zeany. K
-    Vini Noviani, SS., SH.

o   SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok / Retail Minimarket)
SBmart adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan pokok (retail minimarket) yang diharapkan dapat menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi anggota / calon anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau serta menjadi pembina bagi toko – toko kecil yang dimiliki masyarakat disetiap daerah.
SBmart berdiri pada tanggal 3 Agustus 2010. Pendirian SBmart dilatarbelakangi oleh rasa rindu akan hadirnya sarana belanja bagi masyarakat umum yang betul – betul memihak masyarakat umum baik konsumen, pedagang serta pelaku ekonomi di lingkungan sekitar SBmart.
Dalam menjalankan usahanya, SBmart memegang teguh prinsip – prinsip Koperasi yang diorientasikan untuk dapat membantu, memperkokoh dan mengembangkan perekonomian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dari masyarakat itu sendiri. SBmart memiliki nuansa yang berbeda dengan minimarket – minimarket yang sudah ada, juga memiliki filosofi dan orientasi yang berbeda.
SBmart memiliki Anggota Koperasi yang sangat banyak dan tersebar diseluruh Indonesia. Layaknya filosofi perekonomian koperasi “dari anggota untuk anggota”, SBmart memberikan harga khusus kepada anggotanya. Harga yang sangat murah ini diharapkan mampu memberikan loyalitas lebih kepada anggota untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di SBmart. Semakin sering anggota berbelanja di SBmart maka semakin besar SHU yang dinikmati.
1)      Visi
Menjadi jaringan distribusi ritel berdaya saing tinggi yang mensejahterakan.
2)      Misi
Menjalankan unit usaha dengan struktur yang baik dan efisien dengan azas pelayanan.
3)      Motto
“Belanja Nyaman dan Ideal”
Nyaman dengan sapaan, senyum dan pelayanan kepada setiap konsumen, bersih, sejuk, rapi, ideal, dan sesuai harapan target market SBmart, anggota dan konsumen umum. Ideal harganya, tempatnya dan produknya.
4)      Pengelola
Direktur : Gustaf Ismail

o   SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Retail Furniture)
SB Furniture adalah salah satu unit usaha dari Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang bergerak dalam bidang perdagangan furniture yang diharapkan dapat menjadi pusat penjualan produk – produk furniture dari setiap daerah (wilayah) sehingga dapat meningkatkan  kualitas dan kesejahteraan pengrajin furniture di Indonesia.
1)      Visi
Menyediakan kebutuhan furniture yang berkualitas dengan harga terjangkau. 
2)      Misi
Menjadi jaringan retail furniture yang unggul dalam persaingan global.
3)      Pengelola
Direktur : Ir. Dasep Surahman

·        Anak Perusahaan
o   PT. FARYAN NUSANTARA SEJAHTERA 
o   PT. CIPTA EKATAMA NUSANTARA SEJAHTERA

·        Mitra Usaha
o   PT. INDOMARCO PRISMATAMA
o   PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
o   PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
o   PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

·        Legal Officer
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH, Komplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 – Bandung.

·        Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants  and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai - Jakarta Selatan 12970.


BY : EDGAR ARGA S.M / 12210240

Senin, 17 Oktober 2011

SEJARAH, PRINSIP, KONSEP, & ALIRAN KOPERASI

KOPERASI adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh suatu kelompok organisasi demi kepentingan bersama dan kegiatan ini berdasarkan asas kekeluargaan dengan prinsip gerakan ekonomi rakyat.



1.   SEJARAH KOPERASI

1.1.   SEJARAH KOPERASI DI DUNIA

Gerakan koperasi pertama kali diterapkan oleh Robert Owen (1771 - 1858), yaitu dalam usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Lalu gerakan koperasi ini dikembangkan oleh seorang pendiri toko koperasi di Brighton – Inggris, yang bernama William King (1786 - 1865). Pada 1 Mei 1828, William King menerbitkan sebuah publikasi bulanan yang bernama “The Cooperator”, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Pada tahun 1844 di Rochdale – Inggris, berdirilah sebuah koperasi modern, sampai pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit koperasi.
Selain di Inggris, koperasi juga mulai berkembang di sejumlah negara. Misalnya, di Jerman koperasi berkembang pada tahun 1818 – 1888, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffeisen. Di Denmark, koperasi berkembang pada tahun 1808 – 1883 yang dipelopori oleh Herman Schulze dan juga oleh Pastor Christiansone yang mendirikan koperasi pertanian. Lalu di Perancis, perkembangan koperasi dipelopori oleh Charles Fourier dan Louis Blanc yang mendirikan Koperasi Produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Lalu pada tahun 1862, dibentuklah sebuah Pusat Koperasi Pembelian yaitu CWS (Cooperative Wholesale Society). Dan pada tahun 1896 di London, terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance), maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

1.2.   SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Pada tahun 1896 di Purwokerto, Patih Raden Ngabei Aria Wiria Atmaja, mendirikan sebuah Bank Simpan Pinjam dengan model koperasi kredit seperti di Jerman, untuk menolong teman – temannya para pegawai negeri (priyayi), yang makin menderita karena terjerat oleh para “lintah darat” yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bank tersebut diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang artinya Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto, atau dalam bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Cita – cita tersebut dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda, yang bernama De Wolffvan Westerrode. Ia pergi ke Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, karena menurutnya para petani juga perlu dibantu dari jeratan para “lintah darat”. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Ia pun mendirikan lumbung – lumbung desa yang akan dijadikan Koperasi Kredit Padi. Tetapi pada saat itu, pemerintah Belanda berpendapat lain. Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian, dan lumbung – lumbung desa tersebut tidak dijadikan koperasi, tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung – lumbung desa baru, bank – bank desa, rumah gadai, dan centrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang merupakan badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915, dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Lalu pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie, yang bertugas menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Komisi ini diketuai oleh Dr. J. H. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Pada tahun 1927, dibuat peraturan Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun yang sama, terbentuklah Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdirilah Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1942 saat Jepang menduduki Indonesia, didirikan koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik, akan tetapi fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pada saat itu dibentuklah SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia). Kemudian tanggal tersebut, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1960 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Setahun kemudian (1961), diselenggarakan MUNASKOP I (Musyawarah Nasional Koperasi I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, mengenai prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan dalam koperasi. Pada tahun ini juga, diselenggarakan MUNASKOP II (Musyawarah Nasional Koperasi II) di Jakarta.
Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun 1967, mengenai pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan Undang – Undang No. 25 tahun 1992, mengenai perkoperasian. Kemudian pada tahun 1995, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995, mengenai kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi. Bapak Koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta.

2.   PRINSIP KOPERASI

Prinsip Koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh Federasi Koperasi Non-pemerintah Internasional atau yang dikenal dengan sebutan ICA (International Cooperative Alliance) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Berikut ini adalah beberapa prinsip – prinsip koperasi, yaitu : Prinsip Munkner, Prinsip Rochdale, Prinsip Raiffeisen, Prinsip Herman Schulze, Prinsip ICA (International Cooperative Allience), Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

2.1.   PRINSIP MUNKNER

•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    Pengembangan dan pendidikan anggota
    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial, tidak dibagi
    Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
    Perkumpulan dengan sukarela
    Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

2.2.   PRINSIP ROCHDALE

    Keanggotaan bersifat terbuka
    Pengawasan secara demokratis
    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
    Bunga atas modal dibatasi
    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa para anggota
    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
    Netral terhadap politik dan agama

2.3.   PRINSIP RAIFFEISEN

    Swadaya
    Daerah kerja terbatas
    Sisa hasil usaha untuk cadangan
    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    Usaha hanya kepada anggota
    Keanggotaan atas dasar watak dan bukan uang

2.4.   PRINSIP HERMAN SCHULZE

    Swadaya
    Daerah kerja tidak terbatas
    Sisa hasil usaha untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    Tanggung jawab anggota terbatas
    Pengurus bekerja untuk mendapat imbalan
    Usaha tidak terbatas dan tidak hanya untuk anggota

2.5.   PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)

    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    Modal menerima bunga yang terbatas
   Sisa hasil usaha dibagi 3 : untuk cadangan, masyarakat, dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

2.6.   PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967

    Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
    Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota
    Adanya pembatasan bunga atas modal
    Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

2.7.   PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 25/1992

    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan jasa usaha para anggota
    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Kemandirian
    Pendidikan perkoperasian
    Kerjasama antar koperasi



3.   KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi dibagi menjadi 3 konsep, yaitu : Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
     
3.1.   KONSEP KOPERASI BARAT

Dalam konsep ini, Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang memiliki persamaan kepentingan, yang bermaksud mengurus kepentingan anggota – anggotanya, dengan tujuan menciptakan keuntungan bagi anggota – anggotanya maupun koperasi itu sendiri.

3.2.   KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Dalam konsep ini, Koperasi direncanakan & dikendalikan oleh pemerintah, dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis – komunis.

3.3.   KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Dalam konsep ini, Koperasi sudah berkembang karena adanya dominasi campur tangan dari pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya, dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial – ekonomi anggotanya.


4.   ALIRAN KOPERASI

4.1.   LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Aliran Koperasi timbul, karena adanya keterkaitan hubungan antara Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi. Bentuk keterkaitan hubungan tersebut, dapat digambarkan dalam sebuah tabel di bawah ini

HUBUNGAN  IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN & ALIRAN KOPERASI

IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI
LIBERALISME
/
KAPITALISME

SISTEM PEREKONOMIAN
BEBAS / LIBERAL

YARDSTICK
KOMUNISME
/
SOSIALISME

SISTEM PEREKONOMIAN
SOSIALIS

SOSIALIS
TIDAK TERMASUK LIBERALISME
DAN
KOMUNISME

SISTEM PEREKONOMIAN
CAMPURAN

PERSEMAKMURAN
(COMMONWEALTH)

4.2.   JENIS - JENIS ALIRAN KOPERASI
              
Aliran Koperasi dibagi menjadi 3 jenis aliran, yaitu : Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran  (Commonwealth).

4.2.1.  ALIRAN YARDSTICK

Menurut aliran ini, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Maju tidaknya koperasi tergantung dari para anggotanya sendiri, karena pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi liberalis / kapitalis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian liberal. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat, dimana industri berkembang secara pesat. Misalnya : Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Inggris, Belanda, Denmark, Swedia, dll.

4.2.2.  ALIRAN SOSIALIS

Menurut aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Selain itu, menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang berideologi sosialis / komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian sosialis. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa bagian Timur dan Rusia

4.2.3.  ALIRAN PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH)

Menurut aliran ini, Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu, koperasi dipandang sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan penting dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan / partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Aliran ini dijumpai pada negara – negara yang memiliki ideologi selain ideologi liberalis dan komunis, atau negara – negara yang menganut sistem perekonomian campuran.

4.3.   SCHOOLS OF COOPERATIVES

Didalam buku karangan E. D. Damanik yang berjudul “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi”, koperasi dibagi menjadi 4 aliran atau Schools Of Cooperatives, berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni : Cooperative Commonwealth School, School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick, The Socialist School, dan Cooperative Sector School.

4.3.1.      COOPERATIVE COMMONWEALTH SCHOOL

  Suatu paham yang merupakan sebuah cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan, agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), dalam pidatonya pada tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what We Indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

4.3.2. SCHOOL OF MODIFIED CAPITALISM / SCHOOL OF COMPETITIVE YARDSTICK

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bagian dari sistem kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

4.3.3.      THE SOCIALIST SCHOOL

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bagian dari suatu sistem sosialis.

4.3.4.      COOPERATIVE SECTOR SCHOOL

Suatu paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari sistem kapitalisme maupun sosialisme.



# Sumber :  
WIKIPEDIA INDONESIA
STAFFSITE GUNADARMA 1 
STAFFSITE GUNADARMA 2


BY : EDGAR ARGA S. M. / 12210240