Welcome!!

Kamis, 28 November 2013

PENERAPAN TEORI ETIKA UTILITARIANISME DALAM PERUSAHAAN



·         Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari bahasa Latin yaitu “utilitas”  yang memiliki arti kegunaan. Utilitarianisme adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David Hume (1711-1776) untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan – perubahan radikal di zamannya.
Kemudian teori ini dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748 – 1832) dan muridnya John Stuart Mill (1806-1873). Secara umum, Etika Utilitarianisme mengenai bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal atau hukum secara moral.

·         Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
1. Manfaat = Kebijaksanaan atau tindakan itu memiliki manfaat atau kegunaan tertentu.
2. Manfaat Terbesar = Kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat besar bila dibandingkan dengan kebijaksanaan atau alternatif lainnya.
3. Manfaat Terbesar bagi sebanyak mungkin Orang = Kebijakan atau tindakan dinilai baik secara moral jika memiliki manfaat terbesar bagi banyak orang. Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan kebaikan.

·         Nilai Positif Etika Utilitarianisme
1. Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bisa kita cari tahu keabsahannya. Justru sebaliknya, utilitarianisme rasional mengapa suatu tindakan dianggap baik.
2. Menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak sesuai dengan cara tertentu yang mungkin tidak diketahui alasannya mengapa demikian. Jadi, tindakan baik itu diputuskan dan dipilih sendiri berdasarkan kriteria yang rasional dan bukan sekedar mengikuti tradisi, norma atau perintah tertentu.
3. Universalitas, mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan akan dinilai baik secara moral bukan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi orang yang melakukan tindakan itu, melainkan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi semua orang yang terkait.

·         Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
1. Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan. Dalam wujud pertama ini, etika utilitarianisme dipakai untuk perencanaan, untuk mengatur sasaran dan target yang hendak dicapai.
2. Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Kriteria ini untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak.

·         Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
1. Keuntungan dan Kerugian (Cost and Benefits), yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Perhatikan bagaimana dan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan sebagainya.
2. Tidak ditempatkan dalam kerangka uang. Perlu juga mendapat perhatian serius, bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral: hak dan kepentingan konsumen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dan sebagainya. Jadi, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejateraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihak terkait yang berkepentingan.
3. Untuk jangka panjang. Benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah longterm net bisnis.

·         Kelemahan Etika Utilitarisme
1. Manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
2. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
3. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
6. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

·         Contoh Perusahaan yang Menerapkan Teori Etika Utilitarianisme
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau yang biasa dikenal dengan PGN merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan distribusi gas bumi, yang menghubungkan pasokan gas bumi Indonesia dengan konsumen di seluruh penjuru nusantara.
Awalnya, perusahaan gas pertama di Indonesia adalah perusahaan gas swasta Belanda bernama I.J.N. Eindhoven & Co yang berdiri pada tahun 1859. Perusahaan ini memperkenalkan penggunaan gas kota di Indonesia yang terbuat dari batubara. Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan ini kemudian menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, dan pada 13 Mei 1965 perusahaan ini berubah nama menjadi Perusahaan Gas Negara. Kemudian, pada 15 Desember 2003 namanya resmi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Penyaluran gas alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon pada tahun 1974, kemudian disusul berturut-turut di wilayah Jakarta tahun 1979, Bogor tahun 1980, Medan tahun 1985, Surabaya tahun 1994, dan Palembang tahun 1996.
Tindakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dalam menerapkan Teori Utilitarianisme antara lain:
1. PGN memiliki banyak sekali konsumen di Indonesia yaitu sektor rumah tangga, komersial dan industri. Sehingga dapat dikatakan perusahaan ini bermanfaat bagi banyak orang.
2. Perusahaan ini yang semula mengalirkan gas buatan dari batu bara dan minyak dengan teknik Catalytic Reforming yang tidak ekonomis mulai menggantinya dengan mengalirkan gas alam pada tahun 1974 di kota Cirebon.
3. Sesuai dengan Slogannya “Energy for Life”, PGN memperkuat pondasi yang ada dan bertransformasi dari perusahaan transmisi dan distribusi gas bumi menjadi penyedia solusi energi terintegrasi, yang mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan hidup masyarakat dan industri yang semakin meningkat
4. PGN ikut serta dalam mengembangkan budaya peduli lingkungan dengan mengadakan program-program seperti program pelestarian dan konservasi lingkungan, program rehabilitasi lingkungan, program penghijauan, program konservasi lingkungan, program hemat kertas, program kampanye lingkungan dan lain-lain.
5. PGN berkomitmen untuk kedepannya akan mengurangi penggunaan emisi karbon / gas rumah kaca dalam kegiatan perusahaan.
6. Seiring meningkatnya kebutuhan energi yang bersih dan terjangkau, PGN terus menggunakan keahlian dan pengalamannya untuk mengamankan sumber energi baru untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang konsumen.


SUMBER REFERENSI:

DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.

Senin, 11 November 2013

KEJAHATAN KORPORASI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan kegiatan perekonomian dan teknologi, semakin berkembang pula kejahatan-kejahatan di bidang perekonomian. Salah satu kejahatan di bidang perekonomian yang sering terjadi adalah kejahatan korporasi. Dalam dunia perekonomian, korporasi dianggap sebagai suatu badan hukum yang dapat memberikan keuntungan pribadi tanpa perlu adanya pertanggung-jawaban. Namun banyak sekali oknum yang memanfaatkan korporasi sebagai alat untuk melakukan kejahatan-kejahatan di bidang perekonomian.
Di Indonesia banyak sekali kasus-kasus kejahatan korporasi yang telah menyebabkan banyaknya kerugian dan kerusakan, tetapi anehnya hukuman atas tindakan tersebut selalu terabaikan padahal banyak sekali bukti-bukti yang menunjukan kejahatan korporasi tersebut. Banyak perusahaan yang menganggap rendah keberadaan hukum, mereka dengan sengaja bahkan berulang-ulang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku dan dengan mudahnya dapat terbebas dari tuntutan hukum tersebut.
Masyarakat menilai banyaknya kejahatan korporasi di Indonesia memiliki dampak yang sangat besar dan luas, karena kejahatan korporasi dianggap lebih merugikan dibandingkan kejahatan-kejahatan lainnya.
Kejahatan korporasi di Indonesia banyak sekali contohnya, namun yang akan dibahas kali ini adalah “Kejahatan Korporasi di Bidang Perpajakan (Studi Kasus pada PT. Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas)”.

1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dirumuskan suatu masalah yang disajikan dalam beberapa pertanyaan yaitu:
1.      Hal apakah yang menjadi penyebab perusahaan melakukan kejahatan korporasi?
2.      Apa dampak dari kejahatan korporasi yang dilakukan oleh perusahaan?

BAB II
LANDASAN TEORI

Kejahatan Korporasi
Kejahatan merupakan suatu tindakan tercela yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok, sedangkan korporasi merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh hukum itu sendiri yang memiliki hak dan kewajiban. Jadi, kejahatan korporasi adalah suatu kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dapat dikenakan sanksi.
Black’s Law Dictionary menyebutkan kejahatan korporasi atau corporate crime adalah tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), yang sering juga disebut sebagai “white collar crime” (kejahatan kerah putih).
            Sally. A. Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah perilaku sebuah korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut dilarang dan patut dihukum oleh hukum. Simpson juga menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi, yaitu:
1.      Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
2.      Baik korporasi (sebagai subyek hukum perorangan) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.  
3.      Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
B. Clinard & Peter C. Yeager menyatakan setiap tindakan korporasi yang biasa, dimana diberi hukuman oleh negara entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik. Merupakan kejahatan ter-organisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Artikel MetroTVnews.com: “Polisi Bidik Tindak Pidana Korporasi Kasus Restitusi Pajak”
            Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik pidana korporasi terhadap PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIPK). PT SAIPK merupakan perusahaan wajib pajak yang menyuap dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Keduanya dinonaktifkan per Desember 2012.
            "Kami masih melakukan pengkajian untuk mengajukan korporasinya dalam kejahatan korporasi. Perusahaan sebagai pelaku tindak pidana," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11).
            Menurut dia, upaya ini dilakukan karena uang hasil restitusi pajak PT SAIPK digunakan untuk menyuap pegawai Ditjen Pajak yang menangani perpajakan PT SAIPK. Namun demikian, jika nantinya PT SAIPK sebagai korporasi terbukti melakukan tindakan pidana, pertanggungjawaban dilimpahkan pada pimpinan yang saat itu memimpin perusahaan.
            Selain itu, penyidik juga membidik perusahaan-perusahaan lain yang penanganan pajaknya dilakukan Totok dan Denok. Penelusuran dilakukan melalui dokumen-dokumen pajak yang telah diberikan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
            "Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen dari kantor pajak, sasarannya wajib pajak lain yang ditangani dua tersangka ini, yang mungkin memperoleh restitusi pajak dengan cara yang sama," kata Arief menjelaskan.
            Arief menambahkan, berkas perkara tersangka Totok dan Denok telah rampung digarap tim penyidik. Rencananya, minggu depan berkas keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
            "Berkas perkara Totok dan Denok sudah selesai, akan kami kirimkan Selasa atau Rabu depan,"imbuhnya.
            Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto ditangkap tim penyidik Dittipid eksus Bareskrim Polri pada 21 Oktober lalu. Keduanya hingga saat ini masih meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Keduanya diduga sebagai penerima suap Rp1,6 miliar dari Komisaris PT SAIPK atas nama Berty yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar dari jumlah restitusi yang dicairkan.
            Ketiganya, disangkakan melanggar pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3.2  Artikel Detik.com: “Kasus Suap Pejabat Pajak, Polisi Bidik Kejahatan Perusahaan”
             Polisi terus mendalami dugaan suap restitusi dan kejahatan pencucian uang yang dilakukan dua pegawai pajak Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Polisi juga tengah membidik kejahatan korporasi atau perusahaan dalam kasus tersebut.
            "Kami mengkaji korporasinya sebagai pelaku kejahatan. Artinya perusahaannya jadi pelaku kejahatannya, karena rupanya uang untuk menyuap itu dari restitusi pajak," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
            Polisi juga menelaah wajib pajak lainnya yang ditangani oleh kedua tersangka. Hal ini untuk melihat dugaan kejahatan dengan modus serupa seperti yang dilakukan kedua pegawai pajak tersebut dengan PT SAIPK.
            Kasus tersebut diketahui pada 2010 lalu dari adanya dugaan pelanggaran administrasi restitusi pajak PT SAIPK dari tahun 2004 hingga 2007. Itjen Kemenkeu selanjutnya mendapatkan laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Denok dan Totok.
            Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan dari keduanya sebesar Rp 600 juta. Namun, seiring dengan pemeriksaan internal Kemenkeu, polisi menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 1,6 miliar.
            Transaksi tersebut merupakan pelicin pengurusan restitusi dari wajib pajak Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIPK) senilai Rp 21 miliar, terhitung dari tahun 2004 hingga 2007.

BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
Berdasarkan kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT. Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIPK) yang merupakan perusahaan wajib pajak melakukan tindakan kriminal berupa penyuapan uang hasil restitusi pajak perusahaan tersebut, kepada dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Penyuapan uang ini dilakukan, sebagai uang pelicin pengurusan restitusi dari wajib pajak PT. SAIPK senilai Rp 21 miliar yang terhitung mulai dari tahun 2004 hingga 2007. Dampak dari tindakan kejahatan ini adalah negara dirugikan sebesar Rp21 miliar dari jumlah restitusi yang dicairkan.

4.2  Saran
Dalam menjalankan suatu usaha, perusahaan seharusnya tidak melakukan kejahatan korporasi karena akan merugikan banyak pihak bahkan negara juga akan dirugikan. Sebagai wajib pajak seharusnya perusahaan membayar pajak sesuai dengan aturan hukum pajak yang berlaku, jangan hanya mementingkan keuntungan sendiri saja tetapi juga harus memperhatikan etika-etika dalam berbisnis. Kemudian perusahaan-perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi agar diberikan sanksi yang berat dan tegas agar tidak terulang kembali kejahatan-kejahatan korporasi lainnya di Indonesia.


#SUMBER REFERENSI: