BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Seiring dengan
perkembangan kegiatan perekonomian dan teknologi, semakin berkembang pula
kejahatan-kejahatan di bidang perekonomian. Salah satu kejahatan di bidang
perekonomian yang sering terjadi adalah kejahatan korporasi. Dalam dunia
perekonomian, korporasi dianggap sebagai suatu badan hukum yang dapat
memberikan keuntungan pribadi tanpa perlu adanya pertanggung-jawaban. Namun
banyak sekali oknum yang memanfaatkan korporasi sebagai alat untuk melakukan
kejahatan-kejahatan di bidang perekonomian.
Di Indonesia
banyak sekali kasus-kasus kejahatan korporasi yang telah menyebabkan banyaknya
kerugian dan kerusakan, tetapi anehnya hukuman atas tindakan tersebut selalu
terabaikan padahal banyak sekali bukti-bukti yang menunjukan kejahatan
korporasi tersebut. Banyak perusahaan yang menganggap rendah keberadaan hukum,
mereka dengan sengaja bahkan berulang-ulang melakukan pelanggaran terhadap
hukum yang berlaku dan dengan mudahnya dapat terbebas dari tuntutan hukum
tersebut.
Masyarakat
menilai banyaknya kejahatan korporasi di Indonesia memiliki dampak yang sangat besar
dan luas, karena kejahatan korporasi dianggap lebih merugikan dibandingkan kejahatan-kejahatan
lainnya.
Kejahatan
korporasi di Indonesia banyak sekali contohnya, namun yang akan dibahas kali
ini adalah “Kejahatan Korporasi di Bidang Perpajakan (Studi Kasus pada PT. Surabaya
Agung Industri Pulp dan Kertas)”.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, dapat dirumuskan suatu masalah yang disajikan dalam beberapa pertanyaan
yaitu:
1. Hal
apakah yang menjadi penyebab perusahaan melakukan kejahatan korporasi?
2. Apa
dampak dari kejahatan korporasi yang dilakukan oleh perusahaan?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Kejahatan
Korporasi
Kejahatan
merupakan suatu tindakan tercela yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok,
sedangkan korporasi merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh hukum itu
sendiri yang memiliki hak dan kewajiban. Jadi, kejahatan korporasi adalah suatu
kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dapat dikenakan sanksi.
Black’s
Law Dictionary menyebutkan kejahatan korporasi atau corporate crime adalah tindak
pidana yang dilakukan oleh korporasi dan oleh karena itu dapat dibebankan pada
suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti
penetapan harga, pembuangan limbah), yang sering juga disebut sebagai “white
collar crime” (kejahatan kerah putih).
Sally. A. Simpson yang mengutip
pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah perilaku sebuah
korporasi atau para pegawainya atas nama korporasi, dimana perilaku tersebut
dilarang dan patut dihukum oleh hukum. Simpson juga menyatakan bahwa ada tiga
ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi, yaitu:
1. Tindakan
ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas
sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang
digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum
pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
2. Baik
korporasi (sebagai subyek hukum perorangan) dan perwakilannya termasuk sebagai
pelaku kejahatan, dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain
kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
3. Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan
bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan
pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut
ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
B. Clinard & Peter C. Yeager
menyatakan setiap
tindakan korporasi yang biasa, dimana diberi hukuman oleh negara entah di bawah
hukum administrasi negara, hukum perdata, atau hukum pidana. Kejahatan
Korporasi merupakan bagian dari kejahatan kerah putih, namun lebih spesifik.
Merupakan kejahatan ter-organisasi dalam hubungan yang kompleks dan mendalam
antara seorang pimpinan eksekutif dan manager dalam suatu tangan. Dapat juga
berbentuk sebagai perusahaan keluarga, namun tetap dalam kejahatan kerah putih.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Artikel MetroTVnews.com: “Polisi Bidik Tindak Pidana
Korporasi Kasus Restitusi Pajak”
Tim
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membidik
pidana korporasi terhadap PT Surabaya Agung Industri Pulp dan Kertas (SAIPK).
PT SAIPK merupakan perusahaan wajib pajak yang menyuap dua pegawai Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak, Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Keduanya dinonaktifkan
per Desember 2012.
"Kami masih melakukan
pengkajian untuk mengajukan korporasinya dalam kejahatan korporasi. Perusahaan
sebagai pelaku tindak pidana," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri,
Brigjen Pol Arief Sulistyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11).
Menurut dia, upaya ini dilakukan
karena uang hasil restitusi pajak PT SAIPK digunakan untuk menyuap pegawai
Ditjen Pajak yang menangani perpajakan PT SAIPK. Namun demikian, jika nantinya
PT SAIPK sebagai korporasi terbukti melakukan tindakan pidana,
pertanggungjawaban dilimpahkan pada pimpinan yang saat itu memimpin perusahaan.
Selain itu, penyidik juga membidik
perusahaan-perusahaan lain yang penanganan pajaknya dilakukan Totok dan Denok.
Penelusuran dilakukan melalui dokumen-dokumen pajak yang telah diberikan Ditjen
Pajak Kementerian Keuangan.
"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen
dari kantor pajak, sasarannya wajib pajak lain yang ditangani dua tersangka
ini, yang mungkin memperoleh restitusi pajak dengan cara yang sama," kata
Arief menjelaskan.
Arief menambahkan, berkas perkara
tersangka Totok dan Denok telah rampung digarap tim penyidik. Rencananya,
minggu depan berkas keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara Totok dan Denok
sudah selesai, akan kami kirimkan Selasa atau Rabu depan,"imbuhnya.
Denok Tavi Periana dan Totok
Hendrianto ditangkap tim penyidik Dittipid eksus Bareskrim Polri pada 21
Oktober lalu. Keduanya hingga saat ini masih meringkuk di Tahanan Bareskrim
Polri. Keduanya diduga sebagai penerima suap Rp1,6 miliar dari Komisaris PT
SAIPK atas nama Berty yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Akibatnya, negara
dirugikan sebesar Rp21 miliar dari jumlah restitusi yang dicairkan.
Ketiganya, disangkakan melanggar
pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6
undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3.2 Artikel
Detik.com: “Kasus
Suap Pejabat Pajak, Polisi Bidik Kejahatan Perusahaan”
Polisi terus mendalami dugaan suap restitusi
dan kejahatan pencucian uang yang dilakukan dua pegawai pajak Denok Taviperiana
dan Totok Hendriyatno. Polisi juga tengah membidik kejahatan korporasi atau perusahaan
dalam kasus tersebut.
"Kami mengkaji korporasinya
sebagai pelaku kejahatan. Artinya perusahaannya jadi pelaku kejahatannya,
karena rupanya uang untuk menyuap itu dari restitusi pajak," kata Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief
Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Polisi juga menelaah wajib pajak
lainnya yang ditangani oleh kedua tersangka. Hal ini untuk melihat dugaan
kejahatan dengan modus serupa seperti yang dilakukan kedua pegawai pajak
tersebut dengan PT SAIPK.
Kasus tersebut diketahui pada 2010
lalu dari adanya dugaan pelanggaran administrasi restitusi pajak PT SAIPK dari
tahun 2004 hingga 2007. Itjen Kemenkeu selanjutnya mendapatkan laporan dari
PPATK terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Denok dan Totok.
Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kementerian Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan dari keduanya
sebesar Rp 600 juta. Namun, seiring dengan pemeriksaan internal Kemenkeu,
polisi menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 1,6 miliar.
Transaksi tersebut merupakan pelicin
pengurusan restitusi dari wajib pajak Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas
(SAIPK) senilai Rp 21 miliar, terhitung dari tahun 2004 hingga 2007.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan kasus
diatas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan PT. Surabaya Agung Industri Pulp dan
Kertas (SAIPK) yang merupakan perusahaan wajib pajak melakukan tindakan kriminal
berupa penyuapan uang hasil restitusi pajak perusahaan tersebut, kepada dua
pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Penyuapan uang ini dilakukan,
sebagai uang pelicin pengurusan restitusi dari wajib pajak PT. SAIPK senilai Rp
21 miliar yang terhitung mulai dari tahun 2004 hingga 2007. Dampak dari
tindakan kejahatan ini adalah negara dirugikan sebesar Rp21 miliar dari jumlah
restitusi yang dicairkan.
4.2 Saran
Dalam menjalankan suatu
usaha, perusahaan seharusnya tidak melakukan kejahatan korporasi karena akan
merugikan banyak pihak bahkan negara juga akan dirugikan. Sebagai wajib pajak
seharusnya perusahaan membayar pajak sesuai dengan aturan hukum pajak yang
berlaku, jangan hanya mementingkan keuntungan sendiri saja tetapi juga harus
memperhatikan etika-etika dalam berbisnis. Kemudian perusahaan-perusahaan yang
melakukan kejahatan korporasi agar diberikan sanksi yang berat dan tegas agar
tidak terulang kembali kejahatan-kejahatan korporasi lainnya di Indonesia.
#SUMBER REFERENSI:
Keren sob
BalasHapuswww.kiostiket.com
If you're looking to burn fat then you need to try this brand new tailor-made keto meal plan.
BalasHapusTo produce this keto diet, licensed nutritionists, personal trainers, and chefs have united to develop keto meal plans that are efficient, convenient, cost-efficient, and fun.
Since their launch in January 2019, 100's of individuals have already completely transformed their body and well-being with the benefits a professional keto meal plan can provide.
Speaking of benefits: in this link, you'll discover eight scientifically-tested ones provided by the keto meal plan.