·
Etika
Utilitarianisme
Utilitarianisme
berasal dari bahasa Latin yaitu “utilitas” yang memiliki arti kegunaan. Utilitarianisme
adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David
Hume (1711-1776) untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai
keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada
aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan – perubahan radikal di
zamannya.
Kemudian
teori ini dikembangkan oleh Jeremy
Bentham (1748 – 1832) dan muridnya
John Stuart Mill (1806-1873). Secara
umum, Etika Utilitarianisme mengenai bagaimana menilai baik buruknya suatu
kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal atau hukum secara moral.
·
Kriteria
dan Prinsip Etika Utilitarianisme
1. Manfaat
= Kebijaksanaan atau tindakan itu memiliki manfaat atau kegunaan tertentu.
2. Manfaat
Terbesar = Kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat besar bila
dibandingkan dengan kebijaksanaan atau alternatif lainnya.
3. Manfaat
Terbesar bagi sebanyak mungkin Orang = Kebijakan atau tindakan dinilai baik
secara moral jika memiliki manfaat terbesar bagi banyak orang. Bertindaklah
sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan kebaikan.
·
Nilai
Positif Etika Utilitarianisme
1. Rasionalitas,
prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan
pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bisa
kita cari tahu keabsahannya. Justru sebaliknya, utilitarianisme rasional
mengapa suatu tindakan dianggap baik.
2. Menghargai
kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak
sesuai dengan cara tertentu yang mungkin tidak diketahui alasannya mengapa
demikian. Jadi, tindakan baik itu diputuskan dan dipilih sendiri berdasarkan
kriteria yang rasional dan bukan sekedar mengikuti tradisi, norma atau perintah
tertentu.
3. Universalitas,
mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu
tindakan akan dinilai baik secara moral bukan karena tindakan itu mendatangkan
manfaat terbesar bagi orang yang melakukan tindakan itu, melainkan karena
tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi semua orang yang terkait.
·
Utilitarianisme
sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
1. Etika
utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan,
kebijaksanaan atau untuk bertindak. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa
mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan
dilakukan. Dalam wujud pertama ini, etika utilitarianisme dipakai untuk
perencanaan, untuk mengatur sasaran dan target yang hendak dicapai.
2. Etika
utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang
telah dilakukan. Kriteria ini untuk menilai apakah suatu tindakan atau
kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak.
·
Analisis
Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan
kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis
keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan
bagi perusahaan.
1. Keuntungan
dan Kerugian (Cost and Benefits), yang dianalisis tidak dipusatkan pada
keuntungan dan kerugian perusahaan. Perhatikan bagaimana dan sejauh mana suatu
kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang menguntungkan
dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, masyarakat
luas, dan sebagainya.
2. Tidak
ditempatkan dalam kerangka uang. Perlu juga mendapat perhatian serius, bahwa
keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial,
melainkan juga aspek-aspek moral: hak dan kepentingan konsumen, hak karyawan,
kepuasan konsumen, dan sebagainya. Jadi, manfaat harus ditafsirkan secara luas
dalam kerangka kesejateraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihak
terkait yang berkepentingan.
3. Untuk
jangka panjang. Benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah
longterm net bisnis.
·
Kelemahan Etika Utilitarisme
1. Manfaat merupakan konsep yg begitu
luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
2. Etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
3. Etika utilitarisme tidak pernah
menganggap serius kemauan baik seseorang
4. Variabel yang dinilai tidak semuanya
dapat dikualifikasi.
5. Seandainya ketiga kriteria dari
etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan
proiritas di antara ketiganya
6. Etika utilitarisme membenarkan hak
kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
·
Contoh
Perusahaan yang Menerapkan Teori Etika Utilitarianisme
PT
Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau yang biasa dikenal dengan PGN
merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan distribusi
gas bumi, yang menghubungkan pasokan gas bumi Indonesia dengan konsumen di
seluruh penjuru nusantara.
Awalnya,
perusahaan gas pertama di Indonesia adalah perusahaan gas swasta Belanda bernama
I.J.N. Eindhoven & Co yang berdiri
pada tahun 1859. Perusahaan ini memperkenalkan penggunaan gas kota di Indonesia
yang terbuat dari batubara. Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan ini
kemudian menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, dan pada 13 Mei 1965
perusahaan ini berubah nama menjadi Perusahaan Gas Negara. Kemudian, pada 15
Desember 2003 namanya resmi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Penyaluran
gas alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon pada tahun 1974, kemudian disusul
berturut-turut di wilayah Jakarta tahun 1979, Bogor tahun 1980, Medan tahun
1985, Surabaya tahun 1994, dan Palembang tahun 1996.
Tindakan
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dalam menerapkan Teori Utilitarianisme
antara lain:
1. PGN
memiliki banyak sekali konsumen di Indonesia yaitu sektor rumah tangga,
komersial dan industri. Sehingga dapat dikatakan perusahaan ini bermanfaat bagi
banyak orang.
2. Perusahaan
ini yang semula mengalirkan gas buatan dari batu bara dan minyak dengan teknik Catalytic
Reforming yang tidak ekonomis mulai menggantinya dengan mengalirkan gas
alam pada tahun 1974 di kota Cirebon.
3. Sesuai
dengan Slogannya “Energy for Life”, PGN memperkuat pondasi yang ada dan
bertransformasi dari perusahaan transmisi dan distribusi gas bumi menjadi
penyedia solusi energi terintegrasi, yang mendorong pemanfaatan gas bumi untuk
kebutuhan hidup masyarakat dan industri yang semakin meningkat
4. PGN
ikut serta dalam mengembangkan budaya peduli lingkungan dengan mengadakan
program-program seperti program pelestarian dan konservasi lingkungan, program
rehabilitasi lingkungan, program penghijauan, program konservasi lingkungan,
program hemat kertas, program kampanye lingkungan dan lain-lain.
5. PGN berkomitmen untuk kedepannya
akan mengurangi penggunaan emisi karbon / gas rumah kaca dalam kegiatan
perusahaan.
6. Seiring
meningkatnya kebutuhan energi yang bersih dan terjangkau, PGN terus menggunakan
keahlian dan pengalamannya untuk mengamankan sumber energi baru untuk memenuhi
kebutuhan jangka panjang konsumen.
SUMBER REFERENSI:
DR.
A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.